BERITA TERKINI
"Dengan ini, seluruh pimpinan dan staf Puskesmas Lerep menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Maklumat ini menjadi komitmen moral bersama demi mewujudkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.